Sabtu, 06 Juni 2009

LAPORAN HASIL OBSERVASI PASAR CILEGON

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II



KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr Wb

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat


Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya shalawat serta salam semoga di limpahkan kepada nabi besar muhammad SAW serta kepada seluruh umatnya yang mentaati ajaran-ajaran beliau.

Alhamdulillah, kami telah melaksanakan tindakan survei yang telah di tentukan tempat dan lokasinya yaitu di pasar baru Cilegon dan sekaligus terselsaikannya laporan observasi di tempat tersebut ini dengan baik. Observasi ini dilakukan untuk memenuhi tugas dari Pendidikan Agama Islam II selain itu juga bertujuan untuk mengetahui tingkat kesejahteraan serta nilai bisnis dalam iislam.

Dengan terselesaikannya laporan hasil observasi ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada :

  1. Nanah Sujanah, S.Ag., M.SI. yang telah memberikan tugas ini sekaligus dorongan moril kepada kami untuk melaksanakan tugas ini.
  2. Teman-teman yang ikut dalam observasi serta menyelesaikan laporan ini secara bersama-sama, atas ide-idenya.
  3. Para pedagang yang sudah bersedia kami wawancara.

Akhirnya kami menyadari bahwa dalam melakukan observasi ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran sangat dinantikan oleh peneliti. Demikian makalah hasil observasi ini kami buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Serang, 25 mei २००९



BAB I

PENDAHULUAN


I.I Latar Belakang

Seluruh kehidupan manusia dalam hal ini orang-orang muslim tidak akan lepas dari nilai-nilai yang memberikan pandangan normatif didalam pelaksanaan seluruh kehidupan sosialnya Termasuk dalam kegiatan berekonomi maka sistem ekonomi yang ada seharusnya menyangkut nilai-nilai dimana nilai-nilai tersebutlah yang kemudian akan menentukan kebahagiaan hidup manusia baik di dunia maupun diakhirat.

Kegiatan ekonomi manusia menurut sistem dalam Islam merupakan salah satu bagian yang diatur dalam kegiatan muamalah selain bagian muamalah yang lain seperti hubungan sosial, budaya, hukum, politik dan sebagainya. Akan tetapi antara ketiga hal diatas, akidah (pegangan hidup), akhlak (sikap hidup) dan syariah (jalan hidup) merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Hal inilah yang merupakan letak dari ke-universal-an islam. Penerapan syariah Islam di bidang ekonomi haruslah dilihat sebagai bagian integral dari penerapan syariah islam di bidang-bidang lain. Oleh karena yang ingin dicapai adalah transformasi masyarakat yang berbudaya islami, maka nilai-nilai islam harus internalisasi dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain islam menjadi budaya masyarakat.

I.II Rumusan Masalah

  1. Bagaimana konsep ekonoomi Islam dalam penerapan kegiatan di pasar ?
  2. Bagaimana Nabi Muhamad, Rasulullah serta Hadist dan Alquran tentangnya ?
  3. Apa saja jenis aturan (etika) Islam yang di larang dalam berdagang ?
  4. Bagaimana menciptakan kesejahteraan dalam pasar sesuai dengan ekonomi islam ?
  5. Bagaimanakah Etika produsen ?



I.III Maksud dan Tujuan

Tujuan utama menerapkan syariat dalam hubungan adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki. Kemudian dalam hal penerapan sistem ekonomi islami maka teori-teori yang sudah dikembangkan tadi harus diterjemahkan kedalam bentuk peraturan-peraturan, baik dalam bentuk regulatory rule maupun constitution rule. Sedangkan dalam hal penerapan perekonomian ummat Islam maka yang harus dilakukan oleh ummat Islam adalah bahwa umat Islam harus mengusai perekonomian karena kalau tidak maka umat Islam hanya akan terus bergantung pada ummat yang lain.

I.III Manfaat

Mengetahui sejauh mana para pedagang berdagang menerapkan syariat islam.



BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan kepada rakyat mulai dari means of prodution sampai mendistribusikannya kembali kepada buruh, sehingga mereka juga meikmati hasil usaha. Pasar dalam paradigma sosialis dalam islam harus di jaga agar tidak jatuh kepada tangan pemilik modal (capitalist) yang serkah sehingga memonopoli means of production sehingga mengesploitasi tenaga buruh lalu memanfaatkannya untuk mendapatkan prifit sebesar-besarnya. Karena itu equilibrium tidak akan pernah tercapai sebaliknya ketidakadilan akan terjadi dalam perekonomian equlibrium.

Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.

1. Etika Perdagangan Islam

1. Shidiq (Jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika biasa dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.

Dalam Al Qur'an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT:
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan." (Q.S AsySyu'araa(26): 181-183)


Dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lebih besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencurian, korupsi, manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal baka! dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta larangan dari Islam tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.

Di samping itu, tindak penyimpangan atau kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan culas, lantaran tindak kejahatan tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jual beli atas dasar suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama.

Dengan demikian, tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya diancam Allah SWT; akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur'an:
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini." (Q.S Al Muthaffifiin (83): 1-6)
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.
Sabda Rasulullah SAW:
"Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan". (HR. Thabrani)
Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid. Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.
Sabda Rasulullah SAW:

"Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut." (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)


2. Amanah (Tanggungjawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

Sudah kita singgung sebelumnya bahwa –dalam pandangan Islam– setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan atau jual beli juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.

Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam –sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.

Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan pokok– dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang negatifseperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya.

Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang penimbunan barang dagangan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun ancaman, yang .ntara lain sebagai berikut:
Sabda Rasulullah (yang artinya):

"Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan memperoleh rejeki, dan orang yang menimbun barang dagangannya akan dilaknat Allah." (HR. lbnu Majjah)


3. Tidak Menipu
Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ini lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.
Sabda Rasulullah SAW:

"Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku". (HR. Bukhari)

Setiap sumpah yang keluar dari mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal.
Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.
Sabda Rasulullah SAW:

"Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus barokah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan dan atau perniagaan di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas– tidak banyak lagi diketemukan orang yang mau memperhatikan etiket perdagangan Islam. Bahkan nyaris, setiap orang –penjual maupun pembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram, dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi oleh Rasulullah SAW sebelumnya.

Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi? Sementara tidak hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa hadits di bawah ini:

Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu ketika berjual beli. Maka Nabi menyatakan: "Jika engkau berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu". (HR. Bukhari)

4. Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.

Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.
Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur'an:

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rezki" (Q.S Al Jumu'ah (62):10-11)

Dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan atau urusan jual beli yang sedang ditangani –sebagai pedagang Muslim– janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni yang tercermin melalui perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT banyak- banyak supaya beruntung.

5. Murah Hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.
Sabda Rasulullah SAW:

"Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak". (HR. Bukhari)


6. Tidak Melupakan Akhirat

Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat.

Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.

Sejarah telah mencatat, bahwa dengan berpedoman kepada etika perdagangan Islam sebagaimana tersebut di atas, maka para pedagang Arab Islam tempo dulu mampu mengalami masa kejayaannya, sehinga mereka dapat terkenal di hampir seluruh penjuru dunia.

Inilah teori ekonomi islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadist tidak menentukan harga. Ini menunjukan bahwa ketentuan itu di serahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah yang menentukannya. Kehendak Allah yang sunatullah atau hukum supply and demand.

Jadi kalau kita simpulkan Adab-Adab Berdagang (Berniaga/Usaha/Bisnis) adalah:

  1. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Misalkan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
  2. Ihsan. Ynag dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
  3. Bekerjasama. Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
  4. Tekun. Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
  5. Menjauhi perkara yang haram. Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan (isi : apapun barang atau jasanya), menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
  6. Melindungi penjual dan pembeli.Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.
    Demikianlah beberapa adab dalam berdagang sehingga tercipta masyarakat yang haramoni dan sejahtera dan mendapat ridha dari Allah SWT.

2. Etika Perilaku Produsen

Pada sitem pasar persaingan bebas, produksi barang didasarkan atas gerak permintaan konsumen, dan pada umumnya produsen selalu berupaya untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun aktivitas dalam memproduksi barang dan mencari keuntungan akan disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku dalam ketentuan syariat islam. Berikut ini beberapa hal yang tekait dengan pola produksi di bawah pengaruh semangat islam :

  1. Barang dan jasa yang haram tidak boleh di produksi dan di pasarkan produsen muslim dan tidak menyimpang dari ketentuan syariat islam.
  2. Produksi barang yang bersifat kebutuhan sekunder dan tersier disesuaikan dengan permintaan pasar.
  3. Produsen hendaklah melakukan kontrol atas permintaan pasar. Ikut mengatur pemasaran barang dan jasa yang di produksinya sehingga tidak bedampak negatif dengan pola hidup konsumen.
  4. Produsen harus mempertimbangkan aspek ekonomi misalnya tidak melakukan kegiatan produksi dengan biaya tinggi.
  5. Tidak melakukan penimbunan barang dengan maksud untuk meraih keuntungan yang besar. Dengan maksud dan harapan terjadinya lonjakan harga.

3. Etika Prilaku Konsumen

Pada umumnya konsumen memaksimumkan kepuasannya yang sebagaimana dinyatakan oleh Muhammad Nejatullah Ash Shiddiq (1991:94) dengan istilah "Rasionalisme Ekonomi". Akan tetapi yang dimaksud disin bukanlah kepuasan yang bebas, tanpa batas, tetapi kepuasan yang mengacu kepada semangat ajaran islam. Aspek utama dalam rangka melakukan permintaan dalam kebutuhan terhadap pasar adalah sebagai berkut :

  1. Permintaan pemenuhan kebutuhan terhadap pasar hanya sebatas barang yang penggunanya tidak dilarang dalam syari'at islam. Bahwa yang nantinya akan membawa si produsen memproduksi.
  2. Cara hidup yang tidak borors. Dalam ajaran islam prilaku boros adalah perbuatan tercela.
  3. Pemerataa pemenuhan terhadap kebutuhan. Seorang muslim yang memiliki kelebihan harta tidak boleh berlebih-lebihan dan digunakan sendiri.
  4. Dalam aktifitas pemenuhan kebutuhan, konsumen tidak boleh berpandangan hidup materialis tetapi juga yang imaterial.
  5. Selain memenuhi kepentinan pribadi, jga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.S
  6. Seorang konsumen juga harus melihat kepentingan konsumen lainnyadan kepentingan pemaerinta. Masudnya konsumen berkerjasama dengan konsumen lain da pemerintah.

Seorang pengusaha muslim tidak dibenarkan sama sekali dalam kegiatan ekonominya selalu bertumpu untuk mengejar keuntungan materi semata. Akan tetapi seorang pengusaha muslim juga berkewajiban untuk mendukung dan menguntugkan pihak konsumen yang mempunyai tingkatan eonomi lebih rendah daripadanya.


BAB III

ANALISIS DATA & HASIL OBSERVASI

Pasar adalah pusat pembelanjaan yang dimana berlangsungnya transaksi antara penjual dan pembeli. Kami sekelompok meneliti pasar baru Cilegon khususnya pedagang sayuran. Adanya sebuah interaksi antara petani-pedagang-pembeli. Dimana pedagang mendapat pasokan sayuran dari petani untuk dijual kembali kepada pembeli. Lalu bagaimanakah cara islam memandang kegiatan jual-beli ( yang akan kami bahas disini adalah jual-beli sayuran ) ? apakah para pedagang sayuran ini juur dalam berdagang dan apakah cara berdagang mereka sudah sesuai denga syariat islam ? mari kita lhat lebih dalam.

  1. Rumusan Wawancaara
  2. Nama bapak / ibu siapa ?
  3. Jumlah keluarga bapak / ibu dan jumlah tanggungan keluarga ?
  4. Tempat tinggal ibu / bapak dimana ?
  5. Sudah berapa lama bapak/ibu berjualan sayur di pasar ini ?
  6. Untuk sayuran yang jenis ikatan Apakah bapak / ibu pernah mencampurkan sayuran lama ke yang baru ?
  7. Kendalaan apa saja yang dialami saat berjualan sayur seperti ini ?
  8. Apakah dengan bejualan sayur sudah memenuhi kebutuhan rumah tangga ?
  9. Hasil rata-rata per hari dari penjualan sayur ini bisa mencapai berapa ?
  10. Berapa rata-rata keuntungan per bulan untuk penjualan sayur di pasar ini ?
  11. Suka duka apa saja yang ibu / bapak alami untuk berjualan sayur di pasar ini ?
  12. Apakah selain berjualan sayur bapak / ibu mempunyai pekerjaan lain ?
  13. Bagaimana timbangan yang sering di pakai untuk transaksi jual beli ?
  14. Berapa kali sebulan memperbaiki timbangan ?
  15. Hasil Wawancara
  • Pedagang 1

Bernama ibu udin. Ia berjulan sayur dipasar baru cilegon sudah satu bulan.sebelumnya ia berjualan sayu di pasar lama jombang cilegon. Ibu udin dan suaminya sendiri berjualan sayur kurang lebih sudah 15 tahun. Ibu Udin mempunyai 2 anak yang masih bersekolah. Saat kami bertanya tentang sayuran sistem ikatan. Ia menjawab, " saya tidak pernah mencampur sayuran lama dengan sayuran yang baru, yang lama saya buang. Tapi ada aja pedagang yang curang. Insyaallah saya jujur, tidak seperti itu ". Kendala yang sering ibu Udin alami selama berjualan sayur di antara lain, sering terjadinya razia satpol PP di pasar lama sebelum akhirnya dipindahkan ke pasar baru. Sebenarnya hanya dengan berjualan sayur seperti ini kebutuhan sehari-hari kurang dari cukup mengingat suminya pun tak ada pekerjaan lain selain berjualan sayur. Hasil perhari yang mereka peroleh pun tidak menentu,apalagi untuk keuntungan perbulan,sulit diperkirakan. Tetapi hnya untuk sekedar makan saja lumayan cukup. Lalu kami menanyakan tentang sistem timbangan yang mereka gunakan. Ironisnya mereka menggunakan magnet di bawah timbangannya itu, kami bertanya, " mengapa anda mengunakan magnet? ", ia menjawab " biar lebih untung neng, kalau pake magnet kan beratnya jadi nambah ". Subhanaallah padahal islam mengajarka kita untuk jujur dalam berdagang. Banyak sekali suka dan duka yang suami-istri ini rasakan diantaranya sepi pembeli,dll.

  • Pedagang 2

Pedagang ke 2 yang kami wawancarai bernama Andi. Sayuran yang ia jaul bukanlah milik dia sepenuhnya, ia ikut keluarga bapak Mulyono berjualan sayur. Andi sendiri sudah bekerja pada pak Mulyono berjualan sayur sekitar 4 tahun. Andi belum berkeluarga. Pak Mulyono sendiri mempunyai 3 orang anak,2 sudah menikah, dan yang 1 masih bersekolah. Andi menumpang di rumah pak mulyono di Pengantungan baru, Cilegon. Saat kami bertanya soal sayuran sistem ikatan yang mereka jual, andi menjawab, " ya kalau sayurnya masih bisa dimanfaatin, kaya daun seledri ini kan 3 har saja sebenarnya daun sudah kehitam-hitaman. Daripada di buang sayang, kita bersihin lagi,daun yang hitan kita buang ters dicampur lagi sama yan baru ". Pak Mulyono sendiri berjualan suyur kurang lebih 16 tahun, 12 tahun di emperan dan sempat menyewa ruko 4 tahun. Untuk penghasilan sehari yang didapat bisa mencapai Rp 350.000,- dan pengasilan perulan rata-rata bisa mencapai Rp 3 jutaan,-. Untuk sistem timbangannya sendiri andi menggunakan batu. Walau pun menggunakan batu, ia berusaha ntuk jujur dalam meninbang jika ada pembeli. Banyak suka dan duka yang andi alami. " sukanya kalau lagi banyak pembeli, sayuran juga hampir abis. Kalau duka lagi sepi pembeli, sayuran masih banyak yang gak kejual sampai-sampai cabai saya pernah kering gak terjual ", papar Andi sambil menunjukan cabai yang kering tersebut.

  • Pedagang 3

Pedagang terakhir yang kami wawancarai bernama pak Sukiman. pak sukiman mempunyai dua orang 2 anak. Ia tinggal di keranggot, Cilegon berjulan sayur sudah 15 tahun. Pak sukiman tidak menjual sayuran sistem ikatan. Ia hanya menjual sayuran dengan menimbang seperti cabai, kunyit, asem dan lain-lain. Pedagang ke 3 ini apabila menjual sayurannya ia memilih-milih sayuran yang jelek untuk dipisahkan dari sayuran yang bagus dan sayuran jelek itu nantinya akan di buang. Semua sayuran yang di jualnya terlihat bersih dan masih segar. Pak sukiman selama berjualan tidak mempunyai kendala yang sangat merugikan. Karena tempat yang pak sukiman tempati itu posisinya strategis untuk berjualan jadi banyak pembeli yang mengunjungi dagangannya. Untuk hasil biaya pendapatan per hari tidak konsisten maximalnya mendapat Rp. 300.000,00 per hari. Keuntungan yang didapat per bulan yaitu ± Rp. 3000.000, 00 . bapak ini tidak bekerja selain berdagang sayuran, istrinya pun turut ikut mendampingi pak sukiman. jadi ia hanya menharapkan keuntungan dari berdagang sayur di pasar tersebut. Suka-duka yang di alami pak sukiman pada saat berdagang yaitu ia bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan istrinya. Dan setiap hari berdagang pak sukiman membayar karcis sebesar Rp.500,00 untuk keamanan biaya yang tidak menyusahkan mereka. Tetapi menurut mereka ada pun punutan liar oleh preman pasar yang mereka tidak suka . sayangnya mereka tidak berani memberi tahu biayanya kepada kami. Ketika kami cek timbangan yang sering di pakai oleh pak sukiman ternyata timbanga tersebut tidak seimbang ia beralasan yang memperbaiki timbangannya bulan kemarin tidak ada. Biasanya sebulan sekali untuk di cek timbangannya.





  1. Pengalaman Obsevasi

Pada hari jum'at 15 mei kemarin kami melakukan observasi ke pasar cilegon dan banyak sekali pedagang sayur-mayur disana yang aan kami teliti dari sekian banyak pedagang sayur kami mengambil pedagang sayur untuk di wawancarai. Waawancara kami lakukan kepada empat pedagang sayur.

Di pagi hari yang cerah, kami tim observasi yang terdiri dari enam orang yaitu liana, Arnilia, Priyanto, Cut Novita, Aries dan Asep berangkat dari kampus Universitas Sutan Ageng Tirtayasa Serang Banten tepat jam 07.00 pagi kami pun bergegas berangkat tak lupa pula sebelum berangkat kami awali dengan membaca Basmalah karena sesuatu awal yang baik harus di awali dengan membaca Basmalah....

Waktu menunjukan jam 08.00 pagi kami telah sampai disana yaitu tepatnya di pasar Baru Cilegon Banten. Kami bergegas turun dari mobil dan menuju ke unit Koperasi Pasar untuk meminta izin mengobservasi pasar tersebut . pada saat kami ingin meminta izin kami pun tidak bertemu dengan kepala unit pasarnya tersebut maka kami pun hanya bertemu dengan bawahan dari kepala unit tersebut karena kepala unit baru saja keluar dari kantor itu. Kami pun bingung tetapi kami tidak putus asa untuk berusaha izin kepada bawahan kepala unit tersebut tetapi apa yang terjadi bawahan kepala unit pun tidak berani untuk mengizinkan kami untuk mengobservasi . kami rasa ini adalah sesuatu yang ganjil padahal kami disana bertujuan baik yaitu untuk memenuhi tugas yang diberikan dari dosen PAI dan tidak akan meninjau lebih jauh lagi tentang pasar disana. Merka pun seakan-akan merasa ketakutan oleh kedatangan kami. Mungkin mereka bersikap demikian di karenakan banyak sesuatu yang rahasia di pasar itu yang tidak boleh terbongkar . kemudian kami pun keluar berharap mereka mengizinkan kami.

Kami tidak diizinkan tetapi kami pun tetap bertekad untuk mengobservasi pasar tanpa izin dan sepengetahuan petugas unit pasar tersebut. Satu demi satu kami masuk ke tiap ruas pasar untuk mencari pedagang sayuran yang kami wawancarai dan langsung menghampiri pedagang tersebut yang ada di blok paling belakang. Kami merasa tidak enak karena ketika kami disana kami pun menjadi pusat perhatian sekaligus khawatir jika petugas kantor unit pun tahu. Kami langsung saja mewawancarai untuk pedagang pertama dan sekaligus kami mengamatinya. Pedagang itu bernama Sumarni., ia menyambut ramah kedatangan kami . setelah memberi salam dan tidak lupa meggunakan gaya basa-basi sebelum bertanya langsung ke topik permasalahan kepada pedagang tersebut. Setelah itu kami tertuju bertanya ke topik permasalahan dan dapat di simpulkan dari pedagang tersebut ia adalah seorang pedagang yang ulet dan jujur. Hal itu kami ketahui setelah mengecek timbangan yang ia pakai dan melihat barang dagangannya yang dengan senang hati mereka perlihatkan. Yang kami teliti adalah apakah ada kecurangan dalam jual-beli dan apakah barang dagangannya masih layak untuk di jual (tidak busuk) yang nantinya akan di konsumsi oleh pembeli. Setelah itu kami pun dapat menyimpulkan dari barang yang di dagangnya dan terbukti layak di jual dan di konsumsi.

Begitu pun dengan pedagang selnjutnya kami wawancarai hingga tiga pedagang yang ada di pasar itu. Untuk memperkuat hasil observasi tidak lupa kami membawa sebuah kamera untuk memoto barang dagangannya serta lokasinya. Dan pada saat diwawancara sebagian teman kami ada yang mencatat dan merekam hasil wawancara tersebut agar mempermudah dalam wawancara.

BAB IV

KESIMPULAN


Dari wawancara yang kami lakukan dari 3 pedagang di pasar Cilegon disini kami dapat menyimpulkan bahwa pedagang pertama termasuk tipe manusia yang spritualis dan materialistis. Tipe ini sepenuhnya memisahkan keyakinan dan pelaksanaan agama dari kehidupan sehari-hari. Dan dia bermurah hati terhadap pembelinya tetapi dalam sistem timbangan dia tidak bersikap sidiq (jujur). Pedagang kedua termasuk kedalam tipe marealistis dan mereka hanyalah tipe manusia yang hidupnya untuk dunia dan kesenangan karena pedagang ini tidak jujur dalam berdagang demi mendapatkan keuntungan mereka menjual kembali sayuran lama dengan cara di bersihkan dan mencampur sedikit dengan sayuran baru. Dalam menimbang mereka tidak jujur, walaupun mereka berusaha untuk seimbang dengan menggunakan media batu. Pedagang ketiga seperti pedagang kesatu termasuk tipe manusia materialistis dan spiritualis. Jadi belum semua syariat islam ditrapkan oleh semua pedagang.

Lampiran I


Berita Acara


Pada hari jumat tanggal 15 Mei 2009 kemarin kami telah melakukan observasi ke para pedagag sayur mayur di Pasar Tradisional Baru kota Cilegon . adapun kepada para pedagang yang kami wawancarai atas kerja sama dan partisipasinya kami selaku tim peneliti mengucapkan banyak-banyak terima kasih.

Yang di Wawancara

Pedagang 1

Nama :

Alamat :

Ttd :


Pedagang 2

Nama :

Alamat :

Ttd :


Pedagang 3

Nama :

Alamat :

Ttd :






Tim Observasi

  1. Aris Munandar

    Nim :

Ttd :


  1. Arnilia Suciwati

    Nim : 081750

    Ttd :


  2. Asep Priyatna

    Nim :

    Ttd :


  3. Cut Novita Indriyani

    Nim :

    Ttd :


  4. Liana Puji Lestari

    Nim : 080888

    Ttd :


  5. Priyanto

    Nim :

    Ttd :

BAB V

PENUTUP


Alhamdulillahirabilalamin, akhir kata kami selaku mahasiswa sosial ekonomi pertanian yang membuat makalah observasi ini mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Baik itu dalam penulisan maupun dalam membuat laporan ini. Kami dan semua masyarakat berharap semoga para pedagang (semua pelaku ekonomi) melakukan kegiatan berdagangnya sesuai dengan syariat yang ada dalam islam. Agar kita semua selalu mendapatkan ridho dari Allah subhanahu wata'ala .

Amien ....


DAFTAR PUSTAKA


LAMPIRAN II




ibu ini memper

lihatkan cabainya yang

kering (tidak te

PERTANIAN INDONESIA DI MASA DEPAN

Selasa kemarin saya mendapatkan tugas menulis artikel tentang pertanian indonesia di masa akan datang. Kemudian saya mencari bahan yang mesti saya siapkan untuk dikembangkan lagi dan ini adalah artikel saya >>


 


 

PERTANIAN INDONESIA DI MASA DEPAN


 

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah menggoyahkan stabilitas perekonomian. Disaat peranan sektor riil dan industri melemah, sektor pertanian merupakan satu-satunya sektor yang terbukti masih dapat memberikan kontribusi pada perekonomian nasional. Untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dimasa depan, dibutuhkan data pertanian yang lengkap dan akurat yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan pertanian. data yang diperoleh dari pelaksanaan Sensus Pertanian dapat memenuhi keperluan tersebut. Di perlukannya data-data menyakut sektor pertanian indonesia sangat penting dalam menentukan struktur pertanian indonesia yang jelas. Karena itu BPS sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari semua pihak agar pelaksanaannya berjalan lancar dan hasilnya benar-benar dapat dimanfaatkan.

Struktur perekonomian Indonesia sudah bergeser dari sektor pertanian ke sektor industri. Meskipun demikian, sektor pertanian masih mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Dilihat dari kontribusinya dalam pembentukan PDB pada tahun 2002, sektor ini menyumbang sekitar 17,3%, menempati posisi kedua sesudah sektor industri pengolahan.

    Walaupun begitu pemerintah saat ini sudah mulai sadar bahwa pertanian indonesia harus ditingkatkan dan di utamakan mengingat isu-isu tentang krisis pangan global yang saat ini. Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan kita sendiri saat ini relatif sedang menurun dengan sangat besar. Dan pada waktu ini, indonesia berada pada keadaan Rawa Pangan. Bukan dikarenakan tidak adanya pangan tetapi karena pangan untuk indonesia sudah sangat tergantung dari supply luar negeri. Bahkan ketergantungannya pun semakin besar. Pasar-pasar pangan yang kita miliki diincar oleh produsen luar negri yang tidak menginginkan indonesia maju dalam memiliki kemandirian di bidang pangan indonesia.

Indonesia terus bersaing dan bahkan bekerja sama dengan luar negri dalam mengatasi krisis pangan global.

Keberhasilan pembangunan di sektor pertanian di suatu negara harus tercerminkan oleh kemampuan negara tersebut dalam swasembada pangan, atau paling tidak ketahanan pangan. Di Indonesia sendiri, ketahanan pangan merupakan salah satu topik yang sangat penting, bukan saja dilihat dari nilai-nilai ekonomi dan sosial, tetapi masalah ini mengandung konsukwensi politik yang sangat besar. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi terhadap kelangsungan suatu kabinet pemerintah atau stabilitas politik di dalam negeri apabila Indonesia terancam kekurangan pangan atau kelaparan. Bahkan di banyak negara, ketahanan pangan sering digunakan sebagai alat politik bagi seorang (calon) presiden untuk mendapatkan dukungan dari rakyatnya. Ketahanan pangan bertambah penting terutama karena saat ini Indonesia merupakan salah satu anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Artinya, di satu pihak, pemerintah harus memperhatikan kelangsungan produksi pangan di dalam negeri demi menjamin ketahanan pangan, namun, di pihak lain, Indonesia tidak bisa menghambat impor pangan dari luar. Dalam kata lain, apabila Indonesia tidak siap, keanggotaan Indonesia di dalam WTO bisa membuat Indonesia menjadi sangat tergantung pada impor pangan, dan kondisi ini sangat mengancam ketahanan pangan di dalam negeri.

    Walaupun pada prinsipnya harus menggerakan ketahanan pangan di negara, tidak harus berarti swasembada pangan melainkan impor yang terjamin juga menentukan ketahanan pangan di dalam negara sendiri. Namun demikian, idealnya, ketahanan pangan didukung sepenuhnya oleh kemampuan sendiri dalam memproduksi pangan yang dibutuhkan oleh pasar domestik. Karena risiko terlalu tergantung pada impor adalah apabila harga impor meningkat sehingga mengakibatkan inflasi di dalam negeri atau negara pengekspor menghentikan ekspornya karena alasan politik atau lainnya.

    Kebutuhan pangan di indonesia sulit di prediksikan untuk keadaan di tahun yang akan datang. bahkan belum ada orang yang mengetahui persis berapa pangan yang di butuhkan untuk negara ini. Kita hanya bisa mengambil data data dari tahun sebelumnya. Dan menghasilkan sebuah prediksi di tahun mendatang. Yaitu produksi dari kebutuhan beras pada tahun 2010 diperkirakan 32,65 juta ton dan 36,77 juta ton beras, sehingga terjadi defisit sekitar 4,12 juta ton beras. Demikian pula untuk tahun 2015 dan 220 di prediksi terjadi kekurangan beras sebanyak 5,8 juta ton pada tahun 2015 dan meningkat menjadi 7,49 juta ton beras pada tahun 2020. Untuk menghasilkan padi sebanyak itu di perlukan luas panen sekitar 13.500-15.000 ha llahan sawah yang masih luas sekitar 9.000-10.000 ha jika di amsumsikan IP 150%.     

    Dengan demikian situasi ekonomi semakin memburuk dan ada yang bertindak melakukan hal-hal yang bertentangan untuk pertanian berkelanjutan. Salah satu contohnya adalah dengan memaksa produktivitas tinggi dengan pupuk kimia dan pestisida yang kemudian menyebabkan degradasi kualitas lahan dan kemudian pun bisa mendorong menjual lahan-lahannya. Karena kurangnya pengetahuan atas informasi-informasi. Perbandingan nilai tukar lahan antara sebagai pertanian dan sektor lain sungguh tidak seimbang, sehingga tidak ada penahanan untuk setia terhadap pertanian. Situasi semacam ini secara akumulatif akan mengkronis mempercepat pelebaran selisih kebutuhan dan ketersediaan pangan dan impor sebagai bentuk penanganannya menjadi pengunci struktur kemiskinan petani dan penghilangan kemampuan berdaulat.

Menurut Sunday Herald (12/3/2008), krisis pangan kali ini menjadi krisis global terbesar abad ke-21, yang menimpa 36 negara di dunia, termasuk Indonesia. Krisis pangan bisa dalam dua arti yakni keterbatasan stok atau kualitas yang rendah. Dalam teori Malthus, pengertian krisis pangan adalah dalam arti persediaan terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi semua penduduk dunia .

    Dengan demikian indonesia sedang marak-maraknya begegas memikirkan sektor pertanian yang bisa memenuhi kebutuhan di masa mendatang. sehingga pemerintah mengadakan program kesejahteraan untuk petani Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing masyarakat pertanian, terutama petani yang tidak dapat menjangkau akses terhadap sumberdaya usaha pertanian. Termasuk memberikan penawasan penyuluhan terhadap petani kecil maupun besar dan pendidikan pelatihan sumber daya manusia pertanian. Peningkatan tekhnologi pertanian karena teknologi sekarang lebih pentig untuk persediaan produk pangan dan produk-produk pertanian dunia. Dan indonesia berkerjasama dengan luar negri menanggulangi kelaparan dunia. Sbagai yang di andalkannya yaitu pembangunan bio-energi yang tidak mengancam ketahanan pangan dan berkompetisi dengan bahan pangan dan mempromosikan generasi kedua revolusi hijau yang lebih ramah lingkungan untuk meningkatan produksi pertanian dan pangan serta mempromosikan strategi untuk penanggulangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim global. Semoga saja di tahun yang akan datang indonesia mampu menghadapi krisis pangan.

.

    
 


 


 


 


 

Sumber yang di kembangkan: http://www.kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-98-3024-01082008.pdf
http://www.deptan.go.id/news/detail.php?id=509;